Ferry Irawan Tepis Tak Berikan Nafkah pada Venna Melinda, Ada Bukti Transfernya

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:34 WIB
loading...
Ferry Irawan Tepis Tak...
Ferry Irawan dan Venna Melinda saat belum berkonflik. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffrey Simatupang, menampik kalau kliennya tidak memberikan nafkah selama berumah tangga dengan Venna Melinda.

Menurut Jeffrey, tudingan dari ibunda Verrell Bramasta itu sebelumnya telah dibantah langsung oleh Ferry di hadapan awak media ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) lalu.



"Penghasilan diserahkan kepada istrinya. Pak Ferry sudah mengonfirmasikan dan sudah dibuktikan. Seorang suami memberikan uang kepada istrinya merupakan bentuk tanggung jawab," jelas Jeffrey melalui Zoom Meeting, Rabu (18/1/2023).

Jeffrey yakin kalau soal penghasilan dan nafkah telah tertuang dalam perjanjian pranikah antara Ferry dan Venna. Dalam perjanjian itu, Ferry wajib memberikan seluruh penghasilannya kepada sang istri, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.

Untuk membuktikan kebenaran ucapannya, pria 45 tahun itu menyodorkan bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda selama 10 bulan menjalani bahtera rumah tangga.

"Menurut Ferry penghasilannya langsung ditransfer ke rekening istrinya. Jadi dibilang tidak memberi nafkah, dia kasih ke rekening istrinya," tegas sang pengacara.



"Dia minta ke istri ya wajar, di mana salahnya? Semua diberikan sebagai tanggung jawab. Justru itu positif, menyerahkan hasil kepada istrinya, itu yang tepat," tambah Jeffrey.

Disinggung soal kondisi terkini Ferry Irawan pasca-ditahan di Polda Jatim, Jeffrey menyatakan kalau kliennya dalam keadaan baik. Ferry disebut sedang fokus meningkatkan keimanannya, terutama memperbanyak sholat dan ibadah lain.

"Pak Ferry dalam keadaan sehat, memperbanyak sholat, ibadah, dan mencari jalan keluar dengan mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)